Senin, 19 Maret 2012

Cyber Law

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Cyberlaw di Indonesia
Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) atau yang disebut cyberlaw, digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet.
UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis diinternet dan masyarakat pada umumnya untuk mendapat kepastian hukum dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan elektronik digital sebagai bukti yang sah dipengadilan.UU ITE sendiri baru ada diIndonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya.Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:
• Pasal 27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
• Pasal 28: Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan.
• Pasal 29: Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti.
• Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
• Pasal 31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.
Cyberlaw di Thailand
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi, spam, digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
Kesimpulan
Dalam hal ini Thailand masih lebih baik dari pada Negara Vietnam karena Negara Vietnam hanya mempunyai 3 cyberlaw sedangkan yang lainnya belum ada bahkan belum ada rancangannya.
Tentang UU ITE
UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik )adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia
UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan. Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI.
Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik. Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
Keterbatasan UU Telekomunikasi dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi
Salah satu UU yang berhubungan dengan pengaturan penggunaan teknologi informasi yaitu UU N0.36. Isi dari UU No.36 adalah apa arti dari telekomunikasi, asas dan tujuan dari telekomunikasi, penyelenggaraan, perizinan, pengamanan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana dari pengguanaan telekomunikasi, yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI.
Pada UU No.36 tentang telekomunikasi mempunyai salah satu tujuan yang berisikan upaya untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta meningkatkan hubungan antar bangsa.Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi.
Teknologi informasi sangatlah berpengaruh besar untuk negara kita,di lihat dari segi kebudayaan , kita bisa memperkenalkan budaya – budaya yang kita miliki dengan bebas kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing. kalau dilihat dari segi bisnis keuntungannya adalah kita dengan bebas dan leluasa memasarkan bisnis yang kita jalankan dengan waktu yang singkat.
jadi menurut saya UU ini belum sepenuhnya dapat mengatur penggunaan teknologi informasi karena kebebasan yang dimiliki dari setiap individu yang tidak bida dikontrol dan juga tidak bisa dilihat dari segi negatif”y saja banyak juga segi positif dari penggunaan teknologi informasi seperti dapat”y memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asin.
• Pasal 32: Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia.
• Pasal 33: Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?).
• Pasal 35: Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?).
Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda 1 Milliar rupiah. Di Indonesia, masalah tentang perlindungan konsumen,privasi,cybercrime,muatan online,digital copyright,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik sudah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Namun, masalahspam dan online dispute resolution belum mendapat tanggapan dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.
Cyberlaw di Amerika Serikat
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
Pasal 5 :
Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
Pasal 7 :
Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
Pasal 8 :
Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
Pasal 9 :
Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
Pasal 10 :
Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
Pasal 11 :
Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
Pasal 12 :
Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
Pasal 13 :
“Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”
Pasal 14 :
Mengatur mengenai transaksi otomatis.
Pasal 15 :
Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
Pasal 16 :
Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.
Undang-Undang Lainnya :
• Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
• Uniform Computer Information Transaction Act
• Government Paperwork Elimination Act
• Electronic Communication Privacy Act
• Privacy Protection Act
• Fair Credit Reporting Act
• Right to Financial Privacy Act
• Computer Fraud and Abuse Act
• Anti-cyber squatting consumer protection Act
• Child online protection Act
• Children’s online privacy protection Act
• Economic espionage Act
• “No Electronic Theft” Act
Undang-Undang Khusus :
• Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)
• Credit Card Fraud Act
• Electronic Communication Privacy Act (ECPA)
• Digital Perfomance Right in Sound Recording Act
• Ellectronic Fund Transfer Act
• Uniform Commercial Code Governance of Electronic Funds Transfer
• Federal Cable Communication Policy
• Video Privacy Protection Act
Undang-Undang Sisipan :
• Arms Export Control Act
• Copyright Act, 1909, 1976
• Code of Federal Regulations of Indecent Telephone Message Services
• Privacy Act of 1974
• Statute of Frauds
• Federal Trade Commision Act
• Uniform Deceptive Trade Practices Act
CYBER LAW DI SINGAPURA
beberapa cyberlaw di Singapura adalah The Electronic Act (UU Elektrinik) 1998 danElectronic Communication Privacy Act (UU Privasi Komunikasi Elektronik) 1996. The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura. UU ini dibuat dengan tujuan:
Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik.
Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan.
Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll.
Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik.
Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Isi The Electronic Transactions Act mencakup hal-hal berikut:
Kontrak Elektronik: didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan: mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.
Tandatangan dan Arsip elektronik: Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.
Di Singapore masalah tentang privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah ditetapkan. Namun, masalah perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya

Tugas Etika dan Profesionalisme

Pilihan Ganda

1. Pernyataan yang benar mengenai definisi etika adalah :
  1. Merupakan nilai-nilai perilaku yang ditunjukkan oleh seseorang atau organisasi tertentu dalam interaksinya dengan lingkungan
  2. Ukuran atau patokan bagi seseorang untuk berprilaku dalam masyarakat
  3. Mencakup perangkat hal-hal yang dapat diterima dan hal-hal yang tidak dapat diterima dalam masyarakat
  4. Semangat atau dorangan bathin dalam diri seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu tindakan 
2. Pernyataan yang benar mengenai definisi norma
  1. Merupakan nilai-nilai perilaku yang ditunjukkan oleh seseorang atau organisasi tertentu dalam interaksinya dengan lingkungan
  2. Ukuran atau patokan bagi seseorang untuk berprilaku dalam masyarakat
  3. Mencakup perangkat hal-hal yang dapat diterima dan hal-hal yang tidak dapat diterima dalam masyarakat
  4. Semangat atau dorangan bathin dalam diri seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu tindakan
3. Dibawah ini yang bukan termasuk dalam prinsip-prinsip etika
  1. Keindahan (Beauty)
  2. Keadilan (Justice)
  3. Kebebasan (Liberty)
  4. Kegagalan

4. Dibawah ini manaka yang termasuk contoh dari etika khusus
  1. Berpakaian rapi, bersih, sopan, serasi sesuai dengan konteks keperluan
  2. Mampu merancang, melaksanakan, dan menyelesaikan studi dengan baik
  3. Mampu melaksanakan praktik bimbingan dan konseling secara professional  
  4. Mampu memecahkan masalah pendidikan melalui teknologi pembelajaran  
5. Dibawah ini manakah pernyataan yang benar mengenai definisi profesi, kecuali
  1. Mengandalkan suatu keterampilan / keahlian khusus
  2. Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup
  3. Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam
  4. Nilai-nilai moral yang mengikat seseorang atau sekelompok orang dalam mengatur sikap, tindakan ataupun ucapannya 
 6. Dibawah ini manakah termasuk dalam etika umum
  1. Bergaul, bertegur sapa, dan bertutur kata dengan sopan,  wajar,  simpatik, edukatif, bermakna sesuai dengan norma  moral yang berlaku
  2. Mengembangkan iklim penciptaan karya ipteks yang mencerminkan kejernihan hati nurani, bernuansa pengabdian pada Tuhan YME
  3. Memiliki sikap jujur, optimis, kreatif, rasional, mampu berfikir kritis, rendah hati, demokratis, sopan, mengutamakan kejujuran akademik, menghargai waktu, dan terbuka terhadap perkembangan ipteks
  4. Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam
 
7. Dibawah ini manakah yang tidak termasuk dalam prinsip etika profesi
  1. Tanggung Jawab
  2. Keadilan
  3. Kebebasan
  4. Otonomi
8. Prinsip pokok faham ini adalah kebahagiaan bagi diri sendiri dan kebahagiaan bagi orang lain. Menurut        Aristoteles, untuk mencapai eudaemonia ini diperlukan 4 hal yaitu kemauan, perbuatan baik, pengetahuan bathinia dan…
  1. Kesehatan, kebebasan, kemerdekaan, kekayaan dan kekuasaan
  2. Kekurangan, kemauan dan keegoisan
  3. Keegoisan, kekayaan
  4. Tidak ada jawaban yang benar
9. Dibawah ini manakah yang termasuk ciri khas dari profesi, kecuali
  1. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
  2. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
  3. Kegagalan dalam memimpin    
  4. Suatu teknik intelektual
10. Dibawah ini manakah yang merupakan tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct)  profesi adalah
  1. Untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu
  2. Mampu menerapkan berbagai prinsip teknologi pembelajaran dalam berbagai konteks
  3. Mampu mengembangkan dan mempraktikkan kerja sama dalam bidangnya dengan pihak terkait
  4. Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
11.  Dibawah ini manakah pernyataan yang benar mengenai definisi profesionalisme
  1. Semangat atau dorangan bathin dalam diri seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu tindakan
  2. Merupakan nilai-nilai perilaku yang ditunjukkan oleh seseorang atau organisasi tertentu dalam interaksinya dengan lingkungan
  3. Mampu mengkonversikan ilmunya menjadi keterampilan
  4. Nilai-nilai profesional harus menjadi bagian dan telah menjiwai seseorang yang sedang mengemban sebuah profesi
12.  Yang bertugas menangani operasi system pada computer adalah
  1. Teknisi computer
  2. Trainer
  3. Operator
  4. Project Manager
13.  Yang bertugas agar pengembangan software dapat berjalan dengan lancar adalah
  1. Teknisi computer
  2. Trainer
  3. Operator 
  4. Project manager
 14. Yang bertugas menangani problem-problem yang bersifat spesifik adalah
  1. Teknisi computer
  2. Trainer
  3. Operator
  4. Project Manager
15.  Yang bertugas melatih keterampilan dalam bekerja dengan computer adalah
  1. Teknisi computer
  2. Trainer
  3. Operator
  4. Project manager
16. Yang bertugas membuat program berdasarkan permintaan serta menguji dan memperbaiki program adalah
  1. Graphic designer
  2. Konsultan
  3. Programmer
  4. Peneliti
 17. Yang bertugas menemukan hal-hal baru dibidang IT adalah
  1. Graphic designer
  2. Konsultan
  3. Programmer
  4. Peneliti
18. Yang bertugas membuat desain grafis, baik itu web maupun animasi dan juga perlu menguasai web design dan aplikasi berbasis web adalah
  1. Graphic designer
  2. Konsultan
  3. Programmer 
  4. Peneliti
19. Yang bertugas menganalisa hal-hal yang berhubungan dengan TI dan memberikan solusi terhadap masalah yang dihadapi adalah
  1. Graphic design
  2. Konsultan
  3. Programmer
  4. Peneliti
20.  Dibawah ini manakah yang tidak termasuk tugas network specialist
  1. Mengontrol pengelolaan data jaringan
  2. Memastikan tingkat keamanan data sudah memenuhi syarat
  3. Mengubah program agar sesuai dengan system
  4. Memastikan apakah system jaringan computer berjalan dengan semestinya
21. Dibawah ini manakah yang termasuk tugas database administrator
  1. Mengontrol pengelolaan data jaringan
  2. Mengubah program agar sesuai dengan system
  3. Melakukan analisis terhadap sebuah system dan menindentifikasi kelebihan, kelemahan dan problem yang ada
  4. Mengelola basis data pada suatu organisasi
22. Dibawah ini manakah yang termasuk tugas dari system analyst dan design
  1. Mengontrol pengelolaan data jaringan
  2. Mengubah program agar sesuai dengan system
  3. Melakukan analisis terhadap sebuah system dan menindentifikasi kelebihan, kelemahan dan problem yang ada
  4. Mengelola basis data pada suatu organisasi
 23. Berapakah penghasilan seseorang yang berprofesi sebagai TI dalam bidang peneliti
  1. 2.5 jt- 4 jt / bulan
  2. 1.000.000-1.750.000 /bulan
  3. 1.5 jt- 2.5 jt /bulan
  4. 700.000-1.000.000/ bulan
24. Berapakah penghasilan seseorang yang berprofesi sebagai TI dalam bidang konsultan
  1. 2.5 jt- 4 jt / bulan
  2. 1.000.000-1.750.000 /bulan
  3. 1.5 jt- 2.5 jt /bulan
  4. 700.000-1.000.000/ bulan
25. Berapakah penghasilan seseorang yang berprofesi sebagai TI dalam bidang Teknisi Komputer
  1. 2.5 jt- 4 jt / bulan
  2. 1.000.000-1.750.000 /bulan
  3. 1.5 jt- 2.5 jt /bulan
  4. 700.000-1.000.000/ bulan
26. Berapakah penghasilan seseorang yang berprofesi sebagai TI dalam bidang Trainer
  1. 2.5 jt- 4 jt / bulan
  2. 1.000.000-1.750.000 /bulan
  3. 1.5 jt- 2.5 jt /bulan 
  4. 700.000-1.000.000/ bulan
27. ICT singkatan dari
  1. Information and communication Technology
  2. Information cyber technology
  3. Intelegensi communication technology
  4. Intelegensi Cyber technology
28.  Yang termasuk contoh dari cyber-Defamatory adalah..
  1. Pemalsuan tanda tangan
  2. Penyebaran fakta palsu melalui email
  3. Meneror seseorang melalui chat,email,atau forum
  4. Memalsukan uang, perangko, materai dan stempel
29. Yang termasuk contoh dari cyber-Stalking adalah..
  1. Pemalsuan tanda tangan
  2. Penyebaran fakta palsu melalui email
  3. Meneror seseorang melalui chat,email,atau forum
  4. Memalsukan uang, perangko, materai dan stempel
30. Semacam virus yang baru berjalan setelah user secara tidak sengaja menjalankannya adalah pengertian dari..
  1. Attack
  2. Worm
  3. Denial of service (DOS)
  4. Trojan Attack
31. Bentuk pengawasan dan pengendalian dari infrastruktur teknologi informasi secara menyeluruh merupakan pengertian dari..
  1. Audit teknologi informasi
  2. Audit computer
  3. Audit trail
  4. Semua jawaban salah
32. Yang menunjukan catatan yang telah mengakses system operasi komputer dan apa yang dia telah lakukan selama periode tertentu adalah pengertian dari..
  1. Audit teknologi informasi
  2. Audit computer
  3. Audit trail
  4. Semua jawaban salah
33. RTA adalah singkatan dari..
  1. Real trail audit
  2. Real time audit
  3. Real transfer audit
  4. Retail transfer audit
34. Yang merupakan sebuah software CAAT (Computer Assisted Audit Techniques) yang sudah populer untuk melakukan analisa terhadap data dari berbagai macam sumber disebut dengan..
  1. PICALO
  2. NIPPER
  3. ACL
  4. NMAP
35. Yang merupakan open source utility untuk melakukan security auditing adalah..
  1. PICALO
  2. NIPPER
  3. ACL
  4. NMAP
36. Merupakan audit automation software yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan membenchmark konfigurasi sebuah router adalah

  1. PICALO
  2. NIPPER
  3. ACL
  4. NMAP
37. Dibawah ini manakah yang bukan termasuk isi dari undang-undang no. 36 Telekomunikasi adalah..
  1. Bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 
  1. Bahwa penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, mernperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antarbangsa
  2. Bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi
  3. Penyalagunaan rambu-rambu lalu lintas

38. Dibawah ini manakah yang termasuk isi dari pasal 27..
  1. Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan
  2. Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking
  3. Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi
  4. Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia
39. Dibawah ini manakah yang termasuk isi dari pasal 31..
  1. Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan
  2. Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking
  3. Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi 
  4. Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia
40. Dibawah ini manakah yang termasuk isi dari pasal 30..
  1. Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan
  2. Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking
  3. Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi
  4. Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia
41. Dibawah ini manakah yang termasuk isi dari pasal 32..
  1. Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan
  2. Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking
  3. Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi
  4. Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia
42.  Cyber law yang mengatur elektronok di Negara Amerika adalah ..
  1. UETA
  2. IPR Act
  3. ISA
  4. UU ITE
43. Cyber law yang mengatur elektronok di Negara Malaysia adalah
  1. UETA
  2. IPR Act
  3. ISA
  4. UU ITE 
     
    44. Cyber law yang mengatur elektronok di Negara Indonesia adalah
    1. UETA
    2. IPR Act
    3. ISA
    4. UU ITE
    45. Cyber law yang mengatur elektronok di Negara Singapura adalah
    1. UETA
    2. The Electronic Act (UU Elektrinik)
    3. ISA
    4. UU ITE
    46. Prefix yang berhubungan dengan internet adalah
    1. Cyber
    2. Threat
    3. Crime
    4. Tidak ada yang benar
    47. Tidak disengaja, random, Kerugian ( Sorted) adalah sifat dari
    1. Attack
    2. Incident
    3. Accident
    4. Ancaman
    48. Cyber yang bukan menurut Prof. Richardus Eko Indrajit adalah
    1. Cyber space
    2. Cyber attack
    3. Cyber Park
    4. Cyber Crime
     49.Yang bukan merupakan contoh dari Denial of service ( DOS) adalah..
    1. Email Bombing
    2. Yahoo
    3. BotNet
    4. Ddos
     50. Yang bukan pemanfaatan kelemahan TCP / IP adalah
    1. Identity Theft
    2. Email Spoofing
    3. Site- Phising
    4. KeyLoggers
    ESSAI

    1. Jelaskan Pengertian dari etika dan moral ?
    Jawab :
    Etika merupakan nilai-nilai perilaku yang ditunjukkan oleh seseorang atau organisasi tertentu dalam interaksinya dengan lingkungan
    Moral Semangat atau dorongan bathin dalam diri seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu tindakan

          2.   Jelaskan isu-isu pokok etika komputer ?
    Jawab :
    • Kejahatan Komputer Kejahatan yang dilakukan dengan komputer sebagai basis teknologinya Virus, spam, penyadapan, carding, Denial of Services (DoS)/melumpuhkan target.
    • Cyber ethics Implikasi dari INTERNET (Interconection Networking), memungkinkan pengguna IT semakin meluas, tak terpetakan, tak teridentifikasi dalam dunia anonymouse.
    • Diperlukan adanya aturan tak tertulis Netiket, Emoticon.
    • E-commerce Otomatiasi bisnis dengan internet dan layanannya, mengubah bisnis proses yang telah ada dari transaksi konvensional kepada yang berbasis teknologi, melahirkan implikasi negatif; bermacam kejahatan, penipuan, kerugian karena ke- anonymouse-an tadi.
    • Pelanggaran HAKI Masalah pengakuan hak atas kekayaan intelektual. Pembajakan, cracking, illegal software dst.
    • Tanggungjawab profesi Sebagai bentuk tanggungjawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang akan saling menghormati. Misalnya IPKIN (Ikatan Profesi Komputer & Informatika-1974).

    3. Sebutkan dan jelaskan dua macam etika bersama yang harus dipahami dalam menentukan baik dan  burukny tingkah laku manusia?
    Jawab :
    ·   ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
    ·   ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus member norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan
    4.  Jelaskan pengertian Penciptaan, Ciptaan dan Pemegang Hak Cipta ? 
         Jawab :
    -          Penciptaan adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
    -          Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
    -          Pemegang hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersembunyi

     5. Jelaskan pengertian dari cyberlaw? 
    Jawab :  
    Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.